BPJS Ketenagakerjaan itu Apa? Ini Cara Cek Saldo dan Klaimnya

Jul 6, 2023 | Serba Serbi

Sudah sewajarnya bagi pekerja untuk menyiapkan segalanya selama bekerja. Namun sayangnya tidak semua pekerja bisa leluasa untuk melakukannya. Dewasa ini pemerintah memberi solusi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja mengamankan keselamatan kerja hingga hari tua mereka. Cukup melakukan setoran tiap bulan, kehidupan  bisa nyaman dan aman.

Akan tetapi belum banyak orang yang tahu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara memanfaatkan, cara cek saldonya hingga cara mencairkan dana yang mereka punya disana. Jika Anda salah satunya, silakan simak artikel ini hingga selesai.

Mengenal Apa itu BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas lebih jauh, alangkah lebih baik jika kita berkenalan dulu dengan program pemerintah ini. Ya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah berupa  jaminan sosial dan perlindungan kerja hingga masa pensiun.

Dulu program ini bernama Jamsostek. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Jamsostek dileburkan dan menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini resmi berjalan pada 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi secara aktif pada 2015.

Program BPJS pengganti Jamsostek ini memberikan empat jaminan utama:

  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian

Bagaimana Cara Memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui apa itu BPJS Ketenagakerjaan, saatnya Anda mengetahui bagaimanacara memanfaatkan solusi pemerintah ini. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melakukan Pendaftaran

Sebelum menggunakan, tentu saja Anda perlu melakukan pendaftaran. Cara mendaftarnya pun cukup mudah. Karena hanya perlu melakukannya via online. Berikut cara melakukan pendaftaran:

  • Akses website resminya di sini.
  • Selanjutnya klik “Daftarkan Saya” lalu pilih antara tiga (perusahaan, individu atau pekerja migran).
  • Jika mendaftar sebagai perusahaan, tinggal masukkan email perusahaan.
  • Lalu tunggu email pemberitahuan baru berlanjut ke langkah selanjutnya.
  • Setelah semuanya selesai, Anda tinggal melakukan pendaftaran fisik sembari membawa semua data lengkapnya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Dokumen yang perlu Anda siapkan meliputi:

  • Dokumen Asli atau fotokopi SIUP.
  • Dokumen Asli atau fotokopi NPWP perusahaan.
  • Dokumen Asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.
  • Pas foto karyawan yang berwarna berukuran 2×3 1 lembar.

2. Membayar Iuran

    Berhasil melakukan pendaftaran? Sekarang saatnya Anda membayar iurannya. Masing-masing jaminan yang tersedia memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

    • Jaminan Kecelakaan Kerja

    Besaran iuran pada jaminan ini bergantung pada resiko pekerjaannya. Pekerjaan dengan resiko terendah terkena kewajiban iuran 0,24%, tingkat resiko rendah 0,54%, resiko menengah 0,89%, 1,27% untuk pekerjaan dengan resiko tinggi dan terakhir 1,74% untuk yang resikonya paling tinggi.

    • Jaminan Hari Tua

    Pembayaran iuran di jaminan ini terbagi menjadi dua. Yaitu untuk pekerja bukan penerima upah yang terkena biaya iuran sebesar 2% dari total penghasilan.

    Serta pekerja penerima upah yang harus membayarkan iuran 5,7% dari total penghasilan. Namun tanggung jawab pembayarannya 3,7% perusahaan yang membayar. Sisanya 2% tanggungan karyawan melalui pemotongan gaji.

    • Jaminan Kematian

    Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan memasukkan jaminan ini akan menanggung iurannya sebesar 0,30% sebulan. Sementara bagi pekerja informal atau tidak penerima upah hanya terkena iuran sebesar Rp 6800 per bulan.

    • Jaminan Pensiun

    Sekilas terdengar mirip dengan Jaminan Hari Tua. Namun Jaminan Pensiun hanya berlaku bagi pekerja penerima upah.

    Peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3% dari gaji bulanan. Pembagiannya adalah perusahaan yang mendaftarkan peserta menanggung 2% sementara peserta menanggung 1%.

    Cara Melakukan Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

    Beberapa waktu mungkin Anda akan penasaran sudah berapa besar saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Cara ceknya cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya berdasarkan jenis jaminannya:

    1. Jaminan Hari Tua

    Cara cek saldo JHT cukup mudah dan tidak ribet. Anda bisa memilih antara tiga cara berikut ini:

    • Cek Melalui SMS

    Pastikan Anda sudah mendaftar melalui SMS sebelum melakukan pengecekan. Jika sudah mendaftar, cukup ketik “Saldo” lalu kirimkan 2757. Tunggu beberapa saat dan Anda sudah bisa melihat saldo JHT.

    • Cek Lewat Aplikasi

    Pertama-tama install aplikasi JMO ke ponsel pintar lalu buka aplikasi. Jika sudah memiliki akun, bisa langsung pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu pilih “Cek Saldo”. Jika belum memiliki akun, silakan klik “Buat Akun Baru” mengisi data yang diminta, serta ikuti instruksi sampai selesai.

    • Cek via Website

    Melakukan pengecekan melalui website resmi BPJSTKU. Pilih menu “Lihat Saldo JHT”. Jika Anda belum memiliki akun, cukup pilih “Buat Akun Baru” lalu ikuti isntruksi yang ada.

    2. Jaminan Pensiun

    Pengecekan saldo Jaminan Pensin atau JP tidak begitu berbeda dengan JHT. Langkah-langkahnya kurang lebih sama. Hal yang berbeda hanyalah Anda cukup memilih “Saldo JP” untuk melihat saldo Jaminan Pensiun Anda.

    Cara Mengcairkan Saldo Jaminan

    Jika datang waktunya, tentu Anda akan melakukan pencairan saldo. Entah itu Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja ataupun Jaminan Kematian. Namun tetap Anda harus memberikan syarat yang diperlukan.

    Ikuti langkah berikut agar mudah untuk melakukan pencairan:

    1. Mencairkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Jaminan Kecelakaan Kerja berguna saat Anda bekerja di situasi dengan resiko tinggi. Saat mengalami kecelakaan di tempat kerja, Anda bisa mengklaim jaminan ini.

    Sebelum melakukan klaim, harus menyiapkan terlebih dahulu syarat-syarat berikut ini:

    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
    • E-KTP.
    • Surat Kronologi Kecelakaan Kerja.
    • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
    • Menyerahkan Formulir Tahap I ke kantor cabang atau PLKK paling lambat 2×24 jam.
    • Menyiapkan Formulir Tahap II.
    • Menyerahkan Formulir 3b KK3 dari dokter yang memeriksa atau merawat peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
    • Kuitansi biaya pengangkutan.
    • Kuitansi biaya pengobatan atau perawatan jika faskes yang melakukan perawatan belum bekerjasama.
    • Dokumen pendukung lain yang sewaktu-waktu dibutuhkan.

    Setelah melengkapi semua persyaratan, Anda bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim. Berikut langkah-langkahnya:

    • Mengisi formulisr pendaftaran kepesertaan.
    • Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK.
    • Setelah mendapatkan pelayanan dari petugas, Anda akan mendapatkan tanda terima klaim.
    • Melakukan pengisian nilai survey kepuasan pelayanan.
    • Saldo ditransfer ke rekening peserta.

    2. Mencairkan JHT

    JHT lebih fleksibel untuk pencairannya. Kerena bisa mencairkan saldo meski Anda belum memasuki usia pensiun atau usia tua berikut persyaratan dasar melakukan klaim JHT:

    • Siapkan Kartu Kepesertaan.
    • Siapkan E-KTPdan Kartu Keluarga.
    • Bawa Buku Tabungan tempat tujuan transfer dana.
    • Bawa NPWP jika ada.

    Namun terdapat persyaratan khusus yang terikat pada keadaan peserta. Berikut situasi serta persyaratan yang harus peserta siapkan juga:

    • Jika Terkena PHK atau Resign

    Jika Anda terkena PHK atau Resign, maka harus menyiapkan Surat Keterangan Berhenti Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai persyaratan tambahan.

    • Memasuki Usia Pensiun

    Setelah memasuki usia pensiun, perlu melampirkan pula Surat Keterangan Pensiun sebagai persyaratan tambahan pencairan dana JHT.

    • Cacat Total Tetap

    Ketika Anda mengalami keadaan ini dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan, perlu melengkapi persyaratan dengan Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat. Selain itu juga harus menyiapkan Surat Keterangan Berhenti Kerja.

    • Mengganti kewarganegaraan secara permanen (WNI)

    Terkadang ada pekerja yang berpindah kewarganegaraan secara permanen karna satu dan lain hal. Mungkin Anda salah satunya.

    Maka untuk mencairkan JHT, perlu menyiapkan Surat Pernyataan bermaterai untuk pindah kewarganegaraan. Serta Surat Bukti Pindah Kewarganegaraan dan Surat Keterangan Berhenti Kerja ataupun Kontrak Kerja

    • Meninggalkan Indonesia Secara Permanen (WNA)

    Bagi pekerja asing yang menjadi peserta JHT dan akan meninggalkan Indonesia selamanya, maka perlu melampirkan Surat Keterangan tidak bekerja lagi di Indonesia serta Surat Kontrak Kerja untuk mencairkan JHT.

    • Klaim 10%

    Terkadang ada pekerja yang ingin mencairkan JHT sedikit untuk keperluan tertentu. Harus melampirkan pula Surat Keterangan aktif bekerja atau berhenti kerja dari perusahaan.

    • Klaim 30% untuk Perumahan

    Jika kebutuhannya untuk mengajukan kredit perumahan, peserta perlu melampirkan Surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja, dan dokumen perbankan.

    Setelah semua persyaratan telah lengkap, selanjutnya mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lalu melakukan beberapa hal berikut:

    • Datangi petugas dan sampaikan keperluan.
    • Scan QR code yang tersedia di kantor cabang.
    • Isi data yang diminta.
    • Tunggu sistem melakukan verifikasi.
    • Setelah verifikasi, peserta harus mengisi data pada portal sesuai arahan sistem.
    • Unggah dokumen persyaratan
    • Tunjukkan notifikasi ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
    • Selanjutnya wawancara dengan petugas di lokasi.

    3. Mencairkan JK

      Pencairan Jaminan kematian ini sama mudahnya dengan yang lainnya. Ini persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris peserta:

      • Kartu BPJS Peserta.
      • E-KTP Peserta dan Ahli Waris.
      • Akta Kematian.
      • Kartu Keluarga.
      • Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang.
      • Buku Nikah (apabila ahli waris suami atau istri).
      • Surat Referensi Kerja peserta.
      • Buku tabungan peserta.

      Untuk pencairannya bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

      • Scan QR code di kantor cabang.
      • Aktifkan fitur GPS dan pastikan titik tepat di kantor cabang.
      • Pilih program JKM di halaman Lapakasik.
      • Pilih status hubungan dengan peserta, lalu klik captcha.
      • Isi data diri selaku ahli waris.
      • Isi data diri peserta.
      • Unggah semua dokumen persyaratan.
      • Tunjukkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
      • Lakukan verifikasi data bersama petugas.
      • Setelah selesai, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Klaim.
      • Mengisi survey kepuasan melalui e-survey.

      Pencairan paling lambat tiga hari dari selesainya pengurusan klaim. Lembaga pemerintah ini akan mentransfer dana ke rekening peserta.

      4. Mencairkan JP

        Jaminan Pensiun adalah jaminan yang hanya Peserta Penerima Upah (PPU) yang memilikinya. Persyaratan pencairannya adalah sebagai berikut:

        • Mengisi Formulir 7 atau Form JP
        • Menyiapkan Kartu Peserta Program JP
        • E-KTP Asli dan fotokopi
        • Fotokopi KK

        Sementara terdapat persyaratan khusus sesuai status pensiunannya. Berikut rinciannya:

        • Pensiunan hari tua

        Bagi pegawai yang pensiun karena telah mencapai usianya, cukup melampirkan persyaratan umum di atas saja.

        • Pensiunan cacat

        Terkadang sebab pensiun karena cacat permanen. Maka persyaratan tambahannya adalah fotokopi Surat Keterangan dokter yang merawat beserta Surat Keterangan Tidak Mampu Bekerja dari perusahaan.

        • Pensiunan janda/duda

        Kasus satu ini perlu menambah persyaratan khususu berupa fotokopi surat nikah, fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa atau faskes yang telah dilegalisir dan fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

        • Pensiunan anak

        Anak yang orangtuanya meninggal berhak atas uang Jaminan Pensiun orangtuanya. Persyaratan tambahan untuk pencairannya tidak jauh beda jika ahli warisnya suami atau istri peserta dengan tambahan fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak.

        • Pensiunan orang tua

        Jika seorang anak yang meninggal memiliki jaminan pensiun dan tidak memiliki anak dan istri, maka orangtuanya yang masih hidup berhak mendapatkannya. Persyaratan tambahannya sama dengan yang ahli warisnya suami atau istri.

        Cara pencairan dananya bisa mengikuti langkah di bawah ini:

        • Mengisi formulir dan melengkapi. dokumen kepesertaan.
        • Mengambil nomor antrian.
        • Memberikan persyaratan saat. dipanggil petugas.
        • Menerima tanda terima klaim.

         

        Tidak lama setelahnya dana akan ditransfer ke rekening bank peserta.

        Kesimpulan

        Hadir sebagai solusi bagi pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil peleburan Jamsostek. Pelayanannya pun tidak jauh berbeda. Dengan penambahan layanan untuk pekerja informal.

        Menjadi peserta di lembaga asuransi kerja milik pemerintah ini bisa sangat menguntungkan. Salah satu keuntungannya pun dari jumlah premi yang tidak besar. Juga pelayanan pencairan dana dari tiap jaminan yang semakin baik dari waktu ke waktu.

        Pembayaran premi untuk karyawan Anda yang berjumlah ratusan tentu akan sulit jika mengandalkan excel. Namun sekarang ada Adrena yang bisa memudahkan Anda membayar premi BPJS Ketenagakerjaan. Selain bisa membantu untuk penghitungan premi, aplikasi ini juga bisa menjadi aplikasi absensi online, membantu pembayaran payroll, hingga penghitungan bonus.

        Pin It on Pinterest

        Share This