Pemberian hak dari pekerja tidak hanya berupa gaji, namun ada kompensasi pkwt lain yang ternyata harus di penuhi pemerintah berdasarkan undang – undang. Perusahaan perlu memberikan kompensasi seperti tunjangan kesehatan, Tunjangan Hari Raya, dan berbagai kompensasi tunjangan lain yang sudah jadi ketetapan pemerintah dalam undang – undang. Agar karyawan merasa keberadaanya dalam perusahaan memiliki nilai dan tidak beralih ke perusahaan kompetitor.
Pemberian kompensasi yang perusahan lakukan terhadap pekerja akan meningkatkan loyalitas pekerja terhadap perusahaan. Selain itu pekerja juga akan merasa nyaman dan tentunya memiliki kontribusi yang positif terhadap perusahaan.
Pemberian kompensasi karyawan pada Negara kita Indonesia sudah termuat aturannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Untuk itu karyawan perlu memahami dan mengetahui kompensasi apa saja yang harus perusahaan berikan.
Apa itu kompensasi karyawan
Dalam pengertian umum, kompensasi artinya imbalan berupa uang maupun non uang yang bisa saja bersifat tunjangan, bonus, atau hal lainnya. Yang perusahaan harus berikan kepada karyawan.
Pekerja yang telah bekerja dalam waktu tertentu. Berhak mendapatkan kompensasi atas kontribusinya membangun bisnis perusahaan. Kompensasi ini Merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja keras untuk bisnis perusahaan. Dengan memberikan kompensasi maka pekerja akan merasa memiliki nilai anggota dalam sebuah perusahaan. Pemberian kompensasi juga akan mendorong karyawan lainnya untuk termotivasi dalam bekerja lebih giat dan produktif.
Perusahaan perlu untuk memprioritaskan kesejahteraan karyawannya, selain gaji pokok dan tunjangan, ada pula kompensasi yang perlu perusahaan berikan. Ketentuan pemberian kompensasi karyawan tetap maupun kontrak, peraturan nya dimuat dalam UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan.
Tujuan pemberian kompensasi karyawan
Kompensasi kepada karyawan dalam perusahaan banyak pekerja yang mengertikan nya dengan uang sebagai motivasi dalam bekerja. Yang pada artinya Pemberian kompensasi dinilai bisa memingkatkan produktivitas dan kinerja karyawan terhadap bisnis perusahaan. kompensasi bisa memingkatkan performa kerja karyawan dan efisiensi kerja, bahkan sampai ada karyawan yang mengambil lembur untuk mendapatkan kompensasi atas pekerjaannya.
Pemberian kompensasi berguna untuk mempertahankan kontribusi dari pekerja – pekerja lama yang telah berkontribusi banyak terhadap perusahaan baik dari segi waktu, keilmuan dan tenaga. Kompensasi juga jadi penawaran menarik bagi talenta baru untuk bergabung dalam perusahaan. sekarang ini kompensasi turut menjadi pertimbangan pada saat kandidat melamar ke perusahaan, selain utamanya gaji pokok yang akan mereka terima.
Jenis-jenis kompensasi karyawan kontrak dan tetap
Ada beberapa jenis kompensasi yang dapat perusahaan gunakan, agar kesejahteraan karyawan meningkat yaitu kompensasi finansial langsung, tidak langsung, dan non finansial. Beberapa contoh pada bagian bawah ini, bisa Anda pertimbangkan dalam menentukan kompensasi karyawan.
1. Kompensasi uang tidak langsung
Jenis kompensasi ini biasanya berupa uang, tetapi diberikan secara tidak langsung ke karyawan seperti pembayaran premi asuransi per bulan.
Karyawan tetap mendapatkan benefit berupa perlindungan kesehatan, tetapi tidak perlu membayar preminya karena sudah menjadi tanggungan perusahaan. Contoh lainnya kuota internet bulanan, makan siang gratis, dan tunjangan pendidikan anak.
2. Kompensasi non finansial
Kompensasi non finansial ini telah di terapkan pada beberapa perusahaan sekarang ini. Bentuk kompensasi yang perusahaan berikan bukan uang, namun fleksibelitas dalam pekerjaan membuat pekerja akan semakin menyenangi pekerjaan dan membuatnya merasa nyaman dalam bekerja. Pemberian pelatihan yang dapat menambah wawasan pekerja atau memungkinkan pekerja untuk terampil dalam bidang lain. Tambahan cuti untuk yang melahirkan misalnya, dan jenjang karir yang jelas untuk pekerja.
3. Kompensasi uang langsung
Kompensasi yang perusahaan berikan dalam bentuk upah tidak tetap termasuk imbalan uang langsung. Misalkan, bonus performance, insentif, pembagian stok saham, komisi, dan tunjangan.
Jenis satu ini juga umum menjadi kompensasi PHK karyawan tetap sebagai penghargaan atas kinerja dan kontribusinya selama bergabung ke perusahaan. Namun, jenis kompensasi uang ini akan dikenakan pajak penghasilan 21.
Bentuk kompensasi karyawan yang umum perusahaan berikan
Kompensasi gaji karyawan kontrak dan tetap berhak akan haknya dalam mendapatkan kompensasi. Pihak manajemen dan perusahaan dapat menentukan mana yang lebih baik dan sesuai kebutuhan karyawan, contohnya sebagai berikut.
1. Insentif
Insentif umumnya perusahaan berikan terhadap karyawan yang mencapai suatu target tertentu dalam tujuan perusahaan, seperti misalnya target penjulan, berhasil mendapatkan client baru yang potensial dengan nilai proyek yang besar. Atau karyawan memenuhi KPI dalam penilaian perusahaan. Besaran nominal tentunya berdasarkan kebijakan perusahaan.
2. Fasilitas
Pemberian fasilitas kepada karyawan bisa perusahaan lakukan dengan pemberian tempat tinggal atau rumah untuk pejabat semasa masih menjabat, pemberian fasilitas makan siang gratis, atau parker gratis, tempat olahraga yang nyaman, ataupun kendaraan dinas. Biasanya fasilitas ini akan perusahaaan berikan kepada level level atas sesuai dengan kinerja dan tanggung jawabnya dalam perusahaan. Kebijakan ini di tentukan oleh perusahaan dan biasanya akan tertulis dalam kontrak kerja.
Kompensasi karyawan kontrak dalam UU Cipta Kerja 2020
Pekerja atau buruh mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa gaji dan kompensasi lainnya yang telah ada ketetapannya dan aturannya yang sah berdasarkan aturan pemerintah dalam undang- undang. Perusahaan perlu untuk mentaati aturan undang undang dalam memenuhi hak dan kebutuhan karyawan selain dari gaji pokok dan tunjangan.
Undang-Undang yang mengatur kompensasi karyawan yaitu UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan. Dalam pasal 61 A ayat 1 tercantum “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud pada 61 ayat 1 huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh.”
Pada ayat 2 menerangkan bahwa uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja buruh yang bersangkutan dan diatur lebih dalam peraturan pemerintah. Pemberian imbalan juga berlaku untuk tenaga kerja asing yang perjanjian kerjanya telah berakhir.
Aturan kompensasi karyawan kontrak
Kompensasi untuk karyawan kontrak sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 pasal 15 ayat 1 “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”
Pemberian uang kompensasi dilakukan saat PKWT berakhir. Pada ayat 3 “Apabila PKWT perpanjangan kontrak, uang kompensasi perusahaan berikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya perusahaan berikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.”
Siapa saja yang berhak menerima kompensasi?
Setiap karyawan berhak menerima kompensasi atas kinerjanya, apabila memenuhi ketentuan yang berlaku baik dari Undang-Undang maupun peraturan perusahaan. Misalnya, karyawan yang mengundurkan diri, apakah berhak menerima kompensasi?
1. Kompensasi karyawan PKWT
Kompensasi karyawan tertera dalam PP No.35 tahun 2021. Oleh karena itu, pengusaha wajib memberikan imbalan yang layar berdasarkan peraturan tersebut. Besaran imbalan yang pekerjaan dapat hitungannya berdasarkan masa kerjanya.
Karyawan PKWT yang resign tetap mendapatkan kompensasi berdasarkan masa kerja yang bersangkutan. Misalkan, Anda sudah bekerja selama setengah tahun maka Anda bisa menerima uang sebesar 6 kali upah sebulan.
Akan tetapi, karyawan yang mengundurkan diri akan terkena denda sesuaikan dengan isi perjanjian perusahaan. Sementara kompensasi karyawan resign
2. Kompensasi karyawan tetap resign
Karyawan tetap resign tidak mendapatkan kompensasi melainkan pesangon, penggantian hak, dan uang penghargaan kerja sesuai dengan kontrak. Besaran pesangon biasanya perhitungan nya mengacu pada pasal 156 UU Ciptaker 2021.
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, satu bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, 8 (delapan) bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
3. Kompensasi karyawan di PHK
Bisnis yang mengalami kerugian atau pailit kemudian terpaksa merumahkan karyawannya harus menyiapkan kompensasi sebagai penghargaan.
Kompensasi phk karyawan kontrak sama dengan kompensasi karyawan tetap resign. Adapun uang penghargaan yang dapat perusahaan berikan jika mengacu pada pasal 156 ayat 3 sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 bulan upah
4. Kompensasi karyawan meninggal dunia
Risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam lingkungan kerja bisa terjadi selama bekerja. Apabila karyawan meninggal dunia, hak-haknya tetap harus diberikan pada ahli waris dan keluarganya. Kompensasi dan benefit karyawan meninggal dunia berhak mendapatkan sejumlah uang, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
5. Kompensasi karyawan habis kontrak
Kompensasi kepada karyawan kontrak yang telah berakhir pemberiannya setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada perusahaan. Perhitungan imbalan diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
Apabila PKWT diperpanjang maka uang kompensasi diberikan ketika jangka waktu PKWT selesai sebelum perpanjangan.