Lembur adalah melakukan kegiatan pekerjaan setelah jam kerja utama karyawan. Lembur banyak karyawan lakukan untuk membantu menyelesaikan target yang ada, baik itu target produksi atau juga target yang lainnya. Pemerintah sendiri mengatur waktu untuk pelaksanaan lembur ini sendiri.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021, menuliskan bahwa lembur dapat karyawan lakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu minggu. Jadi, dengan peraturan jam kerja lembur ini, perusahaan bisa mengetahui batas waktu lembur untuk karyawan sehingga karyawan tidak bisa perusahaan eksploitasi untuk menyelesaikan tugas kerja.
Sebenarnya lembur juga aturannya hanya dapat melakukannya pada waktu-waktu tertentu saja, sebab hal ini untuk menjaga badan dan kebugaran karyawan agar bisa beristirahat yang cukup sehingga bisa menjalankan waktu kerja dengan baik.
Aturan lembur karyawan yang terbaru yang telah pemerintah tetapkan dalam ketentuan Depnaker dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Berikut penjelasannya:
- Karyawan berhak mendapat upah lembur jika bekerja melebihi jam kerja dengan ketentuan berikut:
- Lebih dari 7 jam sehari untuk skema 6 hari kerja selama seminggu
- Lebih dari 8 jam sehari untuk skema 5 hari kerja selama seminggu
- Karyawan yang bekerja lembur tidak memperbolehkan karyawan bekerja lebih dari 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam seminggu
- Sedangkan saat hari libur, karyawan boleh bekerja lebih dari 4 jam sehari, namun dengan ketentuan maksimal 11 jam untuk 6 hari kerja dalam seminggu, dan maksimal ialah dua belas jam untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Berdasarkan peraturan tentang lembur yang telah pemerintah tetapkan dan atur dalam ketentuan Depnaker dalam undang – undang ketenagakerjaan. Berikut perhitungan upah per jam kerja lembur yang dapat pekerja terima dari perusahaan, yaitu sebesar 1/173 dikalikan gaji dalam sebulan ( gaji pokok dan tunjangan tetap). Ketentuan yang telah ada dalam undang – undang adalah sebagai berikut:
- Upah lembur per jam adalah 1/173 kali gaji sebulan
- Jika lembur pada hari kerja, maka upah kerja lembur jam pertama akan dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam
- Pada setiap jam kerja lembur berikutnya karyawan akan dibayar 2 kali upah lembur per jamnya
Sedangkan ketentuan untuk kerja lembur pada hari libur sesuai aturan undang undang tentang lembur adalah sebagai berikut:
- Hak upah lembur karyawan per jam adalah 1/173 kali gaji sebulan.
- Jika bekerja selama 6 hari kerja per minggu (40 jam/minggu), maka:
- Untuk 7 jam pertama, per jam mendapatkan dua kali upah lembur per jam
- Untuk jam ke-8, mendapat tiga kali upah lembur per jam
- Untuk jam ke-9 sampai dengan jam ke-10, upahnya empat kali upah lembur per jam
- Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), maka:
- Untuk 5 jam pertama, per jam-nya mendapatkan dua kali upah lembur per jam
- Untuk jam ke-6, mendapatkan upah tiga kali upah lembur per jam
- Untuk jam ke-7 dan ke-8, upahnya empat kali upah lembur per jam
- Jika bekerja selama 5 hari kerja per minggu (40 jam/minggu), maka:
- Untuk 8 jam pertama, mendapatkan hak upah lembur karyawan per jam sebesar dua kali upah lembur per jam
- Untuk jam ke-9, mendapatkan upah tiga kali upah lembur per jam
- Untuk jam ke-10 sampai dengan jam ke-11, upahnya empat kali upah lembur per jam
Berikut contoh sederhana perhitungan lembur pada hari kerja
Untuk memudahkan Anda menghitung, berikut adalah contoh perhitungan lembur yang mungkin terjadi pada sebuah perusahaan.
- Perhitungan ini mengambil hitungan dari upah sebulan berupa gaji pokok dan tunjangan tetap. Karyawan A memiliki jam kerja selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 5 hari kerja (Senin – Jumat). Pada hari Senin dan Selasa, ia harus lembur selama 2 jam per hari.
- Total gaji pokok dan tunjangan tetap: Rp3.000.000
- Lembur jam pertama: 1,5 x 1/173 x Rp3.000.000 = Rp26.011
- Lembur jam kedua: 2 x 1/173 x Rp3.000.000 = Rp34.682
Jadi, dalam satu hari dengan 2 jam lembur, karyawan A mendapatkan Rp26.011 + Rp34.682 = Rp60.693.
Jika dikalikan dua hari kerja yaitu Senin dan Selasa, jumlah upah lembur karyawan A minggu ini adalah Rp 60.693 x 2 = Rp121.386
- Jika kondisi pertama menggunakan dasar hitungan upah berupa gaji pokok dan tunjangan tetap, mari hitung dengan dasar jumlah pendapatan kotor.
Karyawan B memiliki pendapatan kotor sebesar Rp5.000.000 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dengan hari kerja Senin – Sabtu, ia diminta lembur pada hari Rabu – Jumat sebanyak 2 jam sehari. Rumusnya dapat menghitungnya sebagai berikut:
- Total pendapatan kotor: Rp5.000.000
- Upah sebulan: 75% dari pendapatan kotor, yaitu Rp3.750.000
- Lembur jam pertama:1,5 x 1/173 x Rp3.750.000 = Rp32.514
- Lembur jam kedua: 2 x 1/173 x Rp3.750.000 = Rp43.352
Jadi, dalam satu hari dengan 2 jam lembur, karyawan A mendapatkan Rp32.514 + Rp43.352= Rp75.866.
Jika dikalikan tiga hari kerja yaitu Rabu – Jumat, jumlah upah lembur karyawan A minggu ini adalah Rp75.866 x 3 = Rp227.598
Untuk jam ketiga, hitungannya sama dengan jam kedua. Namun perlu mengingat, pada contoh kedua, karyawan B sudah memenuhi jumlah waktu lembur maksimal hariannya yaitu dua jam.
Contoh Perhitungan Upah Lembur Hari Libur
Misalnya saja, karyawan C yang biasanya bekerja setiap Senin – Sabtu diminta untuk lembur selama enam jam pada hari Minggu, ketika ia seharusnya libur. Rinciannya adalah:
- Upah bulanan: Rp 2.000.000
- Lembur lima jam pertama:
2 x 1/173 x Rp2.000.000 = Rp23.121
- Lembur pada jam ke-6:
3 x 1/173 x Rp2.000.000 = Rp34.682
Jadi, total lembur pada 5 jam pertama adalah 5 x Rp23.121 = Rp115.605. Total lembur seluruhnya adalah Rp115.605 + Rp34.682 = Rp150.287.
Jumlah tersebut merupakan hitungan untuk satu hari libur yang karyawan gunakan untuk bekerja.
Perhitungan Lembur Karyawan Lebih Akurat dengan Aplikasi Absen Online Adrena
Dalam pembayaran upah lembur karyawan, yang termasuk dalam system penggajian/payroll tentu akan lebih mudah pengerjaannya dengan penggunaan aplikasi absen online adrena yang sudah memiliki fitur yang dapat membantu HR dalam menangani pengelolaan perhitungan gaji karyawan secara tepat dan akurat.
Berikut beberapa keuntungan menggunakan aplikasi absensi online Adrena untuk perhitungan lembur dan gaji yang akurat.
1.Rekapitulasi Kehadiran Karyawan lebih mudah dengan aplikasi absensi online adrena
Dengan aplikasi absensi online adrena pencatatan kehadiran karyawan, ketidak hadiran, serta keterlambatan karyawan bisa dapat langsung tercatat otomatis dalam sistem absensi perusahaan. dengan fitur – fitur adrena yang dapat memungkinkan pencatatan dan rekapitulasi kehadiran secara akurat dan real time.
Sehingga akan memudahkan dalam pengambilan data rekapitulasi untuk penggajian karena data sudah terkelola otomatis dengan sistem secara tepat dan akurat.
2. Penggunaan Aplikasi Absensi dan Gaji Karyawan Online Bisa Mengurangi Potensi Kecurangan Karyawan
Perhitungan gaji dan lembur menjadi lebih akurat karena data terekam secara real time melalui sistem absensi sehingga dalam perhitungan lembur bisa sesuai dan akurat. Karena pencatatan waktu akan sesuai dengan waktu yang sebenarnya tidak bisa melakukan manipulasi data.
Sehingga memudahkan dalam melakukan perhitungan upah lembur dan menghindari potensi kecurangan karyawan dalam hal jam lembur
Kesimpulan
Perhitungan lembur akan menjadi lebih mudah dan akurat dengan penggunaan sistem absensi online yang dapat membantu mengelola kemudahan sistem perhitungan lembur dan penggajian secara akurat. Kesalahan perhitungan yang dilakukan manual akan lebih mudah untuk di atasi dengan perhitungan menggunakan sistem sehingga kemudahan perhitungan lembur akan lebih tepat dan transparan.