Perhitungan PPh 21 Karyawan Sudah Tidak Bikin Pusing Lagi

Nov 2, 2023 | Tips

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 pasal 21, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, pembayaran dan tunjangan lain dengan nama atau bentuk apapun. Perlu adanya perhitungan PPh 21 karyawan untuk pelaporan pajaknya.

Banyaknya jenis pendapatan yang bisa dikenakan PPh 21 membuat proses penghitungannya menjadi rumit dan memusingkan. Karena membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung PPh 21? Apa saja kesalahan yang perlu dihindari dalam menghitung PPh 21? Bagaimana caranya menghitung PPh 21 dengan mudah, cepat dan akurat? Temukan semua jawabannya pada artikel di bawah ini.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan

Sebetulnya ada tiga metode yang biasa menjadi pegangan beberapa perusahaan untuk menghitung PPH 21. Berikut rinciannya:

1. Metode Gross

Pada metode ini, pengurangan PPh 21 langsung diterapkan ke akumulasi total penghasilan karyawan. Atau dengan kata lain karyawan yang menanggung seluruh beban pajak penghasilannya.

2. Metode Nett

Berbeda dengan metode gross, metode nett tidak langsung menerapkan PPh 21 ke penghasilan karyawan. Melainkan semuanya ditanggung perusahaan.

Jadi karyawan membawa utuh seluruh penghasilannya. Tanpa ada pengurangan pajak penghasilan.

3. Metode Gross-up

Metode ini bisa dibilang penggabungan antara metode gross dan nett. Yaitu perusahaan memberikan tunjangan pajak dari perhitungan akumulasi penghasilan karyawan.

Sama seperti metode nett, karyawan membawa pulang keseluruhan penghasilan yang mereka dapatkan.

Komponen yang Mempengaruhi Perhitungan PPh 21 Karyawan

Sebelum masuk ke pembahasan cara menghitung menggunakan studi kasus, maka harus tahu dulu komponen apa saja yang mempengaruhi seberapa besar PPh 21.

Komponen ini terbagi dua, yaitu komponen penambah dan pengurang penghasilan sebelum pengenaan pajak. Berikut rinciannya:

1. Komponen Penambah Penghasilan

Komponen yang mempengaruhi perhitungan PPh 21 ini terdiri atas pendapatan yang dapat menambahkan nilai upah atau gaji. Terbagi atas dua hal, yaitu:

a. Pendapatan Rutin

Pemasukan ini merupakan penghasilan yang didapat karyawan sebagai kompensasi jabatannya. Seperti gaji pokok, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan jabatan dan lain sebagainya

b. Pendapatan Tidak Rutin

Jenis pendapatan satu ini merujuk pada pemasukan karyawan yang bukan menjadi kompensasi jabatan. Seperti bonus, tunjangan hari raya (THR), insentif penjualan, upah lembur, dan lain sebagainya.

c. Tunjangan PPh 21

Beberapa jabatan dan pekerjaan perhitungannya menggunakan metode gross-up. Seperti tunjangan PPh ini. Jumlah pajak yang akan dipotong dari akumulasi penghasilan, ditambahkan ke penghasilan karyawan. Sebelum akhirnya dipotong di akhir saat pelaporan.

2. Komponen Pengurang Penghasilan

Komponen ini menjadi variabel yang mengurangi penghasilan karyawan sebelum masuk ke penghitungan pajak. Terdiri dari:

a. Premi Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan yang bekerjasama dengan perusahaan tentunya akan memotong gaji karyawan untuk premi. Namun,  premi ini tidak secara penuh menjadi beban karyawan. Perusahaan ikut menanggung dengan perhitungan persentase.

Contohnya seperti BPJS Kesehatan. Perusahaan yang menjadikan BPJS Kesehatan asuransi utama mereka akan membagi premi bulanan 4:1. Yaitu 4% menjadi tanggungjawab perusahaan, sementara 1% dipotong dari gaji karyawan.

b. Biaya Jabatan

Biaya ini biasa menjadi asumsi tim perpajakan sebagai biaya yang keluar selama pekerjaan. Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, besaran biaya jabatan adalah 5% atau maksimal Rp 500.000 dari total penghasilan kotor karyawan tetap selama sebulan.

c. Biaya Pensiun

Biaya ini muncul dari asuransi atau bank yang bekerjasama dengan perusahaan untuk pengurusan Jaminan Pensiun. Contoh yang paling mudah adalah produk Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Masih melansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250, besaran biaya pensiun adalah sebesar 5% atau setinggi-tingginya Rp 200.000 dari total penghasilan kotor karyawan tetap selama sebulan.

d. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Komponen ini merujuk pada tanggungan dari karyawan yang bersangkutan. Terkait sangat erat dengan perhitungan PPh 21 menggunakan berbagai metode. Tanggungan sebelum menikah ataupun sudah menikah.

Nilai pengurangannya pun berbeda. Karyawan yang belum menikah nilai pengurangannya berbeda dengan yang sudah menikah. Selain itu pengurangannya pada nilai gaji pokok dalam setahun.

Setiap tanggungan bernilai Rp 4.500.000 ditambahkan ke nilai PTKP golongan. Maksimal tanggungan tiga orang pada masing-masing golongan. Berikut rincian lengkapnya:

Golongan Kode Nilai PTKP
Tidak Kawin (TK) TK 0 Rp 54.000.000
TK 1 (1 tanggungan) Rp 58.500.000
TK 2 (2 tanggungan) Rp 63.000.000
TK 3 (3 tanggungan) Rp 67.500.000
Kawin (K) K 0 Rp 58.500.000
K 1 Rp 63.000.000
K 2 Rp 67.500.000
K 3 Rp 72.000.000
Kawin dan Pendapatan Digabung dengan Istri (K/I) K/I 0 Rp 112.500.000
K/I 1 Rp 117.000.000
K/I 2 Rp 121.500.000
K/I 3 Rp 126.000.000

Studi Kasus Penghitungan PPh 21

Setelah mengetahui tiga metode penghitungan serta komponen yang mempengaruhi PPh 21, sekarang saatnya melihat penerapannya menggunakan contoh kasus.

Studi Kasus:

Indra adalah purchasing supervisor di perusahaan X. Dia sudah menikah namun belum mempunyai anak.

Perusahaannya bekerjasama dengan BPJS untuk asuransi kesehatan karyawannya. Sementara Andi harus membayar biaya Jaminan Pensiun. Penghasilan Andi perbulannya senilai Rp 8.500.000

Berikut perhitungan pajak Andi:

1. Penghitungan PPh 21 dengan Metode Gross

Sebagaimana pemaparan sebelumnya, metode gross adalah mengurangi pajak langsung dari penghasilan total bulanan karyawan. Maka perhitungannya jadi berikut ini:

 

Penghasilan Kotor Andi Perbulan Rp 8.500.000
Biaya jabatan (Rp 425.000)
Premi Kesehatan BPJS (Rp 85.000)
Biaya Pensiun (Rp 200.000)
Penghasilan Bersih Andi Perbulan Rp 7.790.000
Penghasilan Bersih Setahun Rp 7.790.000 x 12 Rp 93.480.000
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kode: K0 (Rp 58.500.000)
Pendapatan Kena Pajak (PKP) Rp 34.980.000
PPh 21 Terutang 5% x Rp 34.980.000 Rp 1.749.000
PPh 21 Perbulan Rp 1.749.000 / 12 (Rp 145.750)
Penghasilan Andi Setelah PPh 21 Rp 7.644.250

 

2. Penghitungan PPh 21 dengan Metode Gross-Up

Berbeda dengan metode sebelumnya. Dalam metode gross-up, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Sehingga penghasilan bersih karyawan tidak akan dikurangi pajak.

Perhitungan ini menggunakan dua langkah, yaitu:

a. Hitung Dulu Tunjangan Pajaknya

Rumus dasar untuk menentukan tunjangan pajak dari perusahaan untuk karyawan adalah sebagai berikut:

  1. (PKP Setahun – 0) x 5/95 + 0; Jika PKP setahun antara Rp 0 hingga Rp 47.500.000
  2. (PKP Setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000 ; Jika PKP setahun antara Rp 47.500.000 hingga 217.500.000
  3. (PKP Setahun – Rp 217.500.000) x 25/75 + Rp 32.500.000 ; Jika PKP setahun Rp 217.500.000 hingga Rp 405.000.000
  4. (PKP Setahun – Rp 405.000.000) x 30/70 + Rp 95.000.000 ; Jika PKP setahun di atas Rp 405.000.000

Berdasarkan rumus di atas maka berikut perhitungan tunjangan pajak Andi:

Penghasilan Kotor Andi Perbulan Rp 8.500.000
Biaya jabatan (Rp 425.000)
Premi Kesehatan BPJS (Rp 85.000)
Biaya Pensiun (Rp 200.000)
Penghasilan Bersih Andi Perbulan Rp 7.790.000
Penghasilan Bersih Setahun Rp 7.790.000 x 12 Rp 93.480.000
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kode: K0 (Rp 58.500.000)
Pendapatan Kena Pajak (PKP) Rp 34.980.000

PKP setahun Andi berada di poin satu. Maka perhitungan tunjangan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Pajak Setahun = (PKP Setahun – 0) x 5/95 + 0
  • Tunjangan Pajak Setahun = Rp 34.980.000 x 5/95
  • Tunjangan Pajak Setahun = Rp 1.841.052
  • Tunjangan Pajak Sebulan = Rp 1.841.052 / 12
  • Tunjangan Pajak Sebulan = Rp 153.421
b. Masukkan Tunjangan Pajak

Setelah mengetahui tunjangan PPh 21 yang perusahaan X berikan pada Andi, sekarang tinggal cari tahu penghasilan Andi perbulannya. Berikut perhitungannya:

Penghasilan Kotor Andi Perbulan Rp 8.500.000
Tunjangan PPh 21 Rp 153.421
Penghasilan Andi + Tunjangan PPh 21 Rp 8.653.421
Biaya jabatan (Rp 432.671)
Premi Kesehatan BPJS (Rp 86.534)
Biaya Pensiun (Rp 200.000)
Penghasilan Bersih Andi Perbulan Rp 7.934.216
Penghasilan Bersih Setahun Rp 7.934.216 x 12 Rp 95.210.592
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kode: K0 (Rp 58.500.000)
Pendapatan Kena Pajak (PKP) Rp 36.710.592
PPh 21 Terutang 5% x Rp 36.710.592 Rp 1.835.529
PPh 21 Perbulan Rp 1.835.529 / 12 (Rp 152.960)
Penghasilan Andi Setelah PPh 21 Rp 7.781.256

Kesimpulan

Mulai dari honorarium, gaji, upah, tunjangan hingga bonus terkena pajak penghasilan atau PPh 21. Penghitungan PPh 21 terkait erat dengan komponen-komponennya. Jika sampai terlewat salah satu komponennya, bisa menimbulkan kerugian. Baik dari pihak perusahaan maupun karyawan.

Perhitungan PPh 21 menggunakan tiga metode. Yaitu metode gross, nett dan gross-up. Metode gross langsung mengenakan ke gaji kotor karyawan. Sedangkan dalam metode nett, perusahaan yang menanggung PPh 21 secara penuh. Sementara perusahaan memberi tunjangan PPh 21 pada karyawan dalam metode gross-up.

Perhitungan PPh 21 karyawan terlihat mudah jika jumlah karyawannya sedikit. Namun, saat karyawan menginjak jumlah ratusan bahkan ribuan, perusahaan perlu menggunakan cara mudah.

Solusi terbaik adalah dengan menggunakan sistem payroll dan absensi online canggih keluaran Adrena. Tidak hanya membantu kinerja HR, aplikasi ini juga bisa membantu perhitungan PPh. 21 dengan cepat dan akurat.

Gunakan Adrena agar terhindar dari human error dan kinerja karyawan keuangan Anda lebih baik.

Pin It on Pinterest

Share This