Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 pasal 21, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, pembayaran dan tunjangan lain dengan nama atau bentuk apapun. Perlu adanya perhitungan PPh 21 karyawan untuk pelaporan pajaknya.
Banyaknya jenis pendapatan yang bisa dikenakan PPh 21 membuat proses penghitungannya menjadi rumit dan memusingkan. Karena membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung PPh 21? Apa saja kesalahan yang perlu dihindari dalam menghitung PPh 21? Bagaimana caranya menghitung PPh 21 dengan mudah, cepat dan akurat? Temukan semua jawabannya pada artikel di bawah ini.
Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan
Sebetulnya ada tiga metode yang biasa menjadi pegangan beberapa perusahaan untuk menghitung PPH 21. Berikut rinciannya:
1. Metode Gross
Pada metode ini, pengurangan PPh 21 langsung diterapkan ke akumulasi total penghasilan karyawan. Atau dengan kata lain karyawan yang menanggung seluruh beban pajak penghasilannya.
2. Metode Nett
Berbeda dengan metode gross, metode nett tidak langsung menerapkan PPh 21 ke penghasilan karyawan. Melainkan semuanya ditanggung perusahaan.
Jadi karyawan membawa utuh seluruh penghasilannya. Tanpa ada pengurangan pajak penghasilan.
3. Metode Gross-up
Metode ini bisa dibilang penggabungan antara metode gross dan nett. Yaitu perusahaan memberikan tunjangan pajak dari perhitungan akumulasi penghasilan karyawan.
Sama seperti metode nett, karyawan membawa pulang keseluruhan penghasilan yang mereka dapatkan.
Komponen yang Mempengaruhi Perhitungan PPh 21 Karyawan
Sebelum masuk ke pembahasan cara menghitung menggunakan studi kasus, maka harus tahu dulu komponen apa saja yang mempengaruhi seberapa besar PPh 21.
Komponen ini terbagi dua, yaitu komponen penambah dan pengurang penghasilan sebelum pengenaan pajak. Berikut rinciannya:
1. Komponen Penambah Penghasilan
Komponen yang mempengaruhi perhitungan PPh 21 ini terdiri atas pendapatan yang dapat menambahkan nilai upah atau gaji. Terbagi atas dua hal, yaitu:
a. Pendapatan Rutin
Pemasukan ini merupakan penghasilan yang didapat karyawan sebagai kompensasi jabatannya. Seperti gaji pokok, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan jabatan dan lain sebagainya
b. Pendapatan Tidak Rutin
Jenis pendapatan satu ini merujuk pada pemasukan karyawan yang bukan menjadi kompensasi jabatan. Seperti bonus, tunjangan hari raya (THR), insentif penjualan, upah lembur, dan lain sebagainya.
c. Tunjangan PPh 21
Beberapa jabatan dan pekerjaan perhitungannya menggunakan metode gross-up. Seperti tunjangan PPh ini. Jumlah pajak yang akan dipotong dari akumulasi penghasilan, ditambahkan ke penghasilan karyawan. Sebelum akhirnya dipotong di akhir saat pelaporan.
2. Komponen Pengurang Penghasilan
Komponen ini menjadi variabel yang mengurangi penghasilan karyawan sebelum masuk ke penghitungan pajak. Terdiri dari:
a. Premi Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan yang bekerjasama dengan perusahaan tentunya akan memotong gaji karyawan untuk premi. Namun, premi ini tidak secara penuh menjadi beban karyawan. Perusahaan ikut menanggung dengan perhitungan persentase.
Contohnya seperti BPJS Kesehatan. Perusahaan yang menjadikan BPJS Kesehatan asuransi utama mereka akan membagi premi bulanan 4:1. Yaitu 4% menjadi tanggungjawab perusahaan, sementara 1% dipotong dari gaji karyawan.
b. Biaya Jabatan
Biaya ini biasa menjadi asumsi tim perpajakan sebagai biaya yang keluar selama pekerjaan. Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, besaran biaya jabatan adalah 5% atau maksimal Rp 500.000 dari total penghasilan kotor karyawan tetap selama sebulan.
c. Biaya Pensiun
Biaya ini muncul dari asuransi atau bank yang bekerjasama dengan perusahaan untuk pengurusan Jaminan Pensiun. Contoh yang paling mudah adalah produk Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masih melansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250, besaran biaya pensiun adalah sebesar 5% atau setinggi-tingginya Rp 200.000 dari total penghasilan kotor karyawan tetap selama sebulan.
d. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Komponen ini merujuk pada tanggungan dari karyawan yang bersangkutan. Terkait sangat erat dengan perhitungan PPh 21 menggunakan berbagai metode. Tanggungan sebelum menikah ataupun sudah menikah.
Nilai pengurangannya pun berbeda. Karyawan yang belum menikah nilai pengurangannya berbeda dengan yang sudah menikah. Selain itu pengurangannya pada nilai gaji pokok dalam setahun.
Setiap tanggungan bernilai Rp 4.500.000 ditambahkan ke nilai PTKP golongan. Maksimal tanggungan tiga orang pada masing-masing golongan. Berikut rincian lengkapnya:
Golongan | Kode | Nilai PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK 0 | Rp 54.000.000 |
TK 1 (1 tanggungan) | Rp 58.500.000 | |
TK 2 (2 tanggungan) | Rp 63.000.000 | |
TK 3 (3 tanggungan) | Rp 67.500.000 | |
Kawin (K) | K 0 | Rp 58.500.000 |
K 1 | Rp 63.000.000 | |
K 2 | Rp 67.500.000 | |
K 3 | Rp 72.000.000 | |
Kawin dan Pendapatan Digabung dengan Istri (K/I) | K/I 0 | Rp 112.500.000 |
K/I 1 | Rp 117.000.000 | |
K/I 2 | Rp 121.500.000 | |
K/I 3 | Rp 126.000.000 |
Studi Kasus Penghitungan PPh 21
Setelah mengetahui tiga metode penghitungan serta komponen yang mempengaruhi PPh 21, sekarang saatnya melihat penerapannya menggunakan contoh kasus.
Studi Kasus:
Indra adalah purchasing supervisor di perusahaan X. Dia sudah menikah namun belum mempunyai anak.
Perusahaannya bekerjasama dengan BPJS untuk asuransi kesehatan karyawannya. Sementara Andi harus membayar biaya Jaminan Pensiun. Penghasilan Andi perbulannya senilai Rp 8.500.000
Berikut perhitungan pajak Andi:
1. Penghitungan PPh 21 dengan Metode Gross
Sebagaimana pemaparan sebelumnya, metode gross adalah mengurangi pajak langsung dari penghasilan total bulanan karyawan. Maka perhitungannya jadi berikut ini:
Penghasilan Kotor Andi Perbulan | Rp 8.500.000 | ||
Biaya jabatan | (Rp 425.000) | ||
Premi Kesehatan BPJS | (Rp 85.000) | ||
Biaya Pensiun | (Rp 200.000) | ||
Penghasilan Bersih Andi Perbulan | Rp 7.790.000 | ||
Penghasilan Bersih Setahun | Rp 7.790.000 x 12 | Rp 93.480.000 | |
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kode: K0 | (Rp 58.500.000) | ||
Pendapatan Kena Pajak (PKP) | Rp 34.980.000 | ||
PPh 21 Terutang | 5% x Rp 34.980.000 | Rp 1.749.000 | |
PPh 21 Perbulan | Rp 1.749.000 / 12 | (Rp 145.750) | |
Penghasilan Andi Setelah PPh 21 | Rp 7.644.250 |
2. Penghitungan PPh 21 dengan Metode Gross-Up
Berbeda dengan metode sebelumnya. Dalam metode gross-up, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Sehingga penghasilan bersih karyawan tidak akan dikurangi pajak.
Perhitungan ini menggunakan dua langkah, yaitu:
a. Hitung Dulu Tunjangan Pajaknya
Rumus dasar untuk menentukan tunjangan pajak dari perusahaan untuk karyawan adalah sebagai berikut:
- (PKP Setahun – 0) x 5/95 + 0; Jika PKP setahun antara Rp 0 hingga Rp 47.500.000
- (PKP Setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000 ; Jika PKP setahun antara Rp 47.500.000 hingga 217.500.000
- (PKP Setahun – Rp 217.500.000) x 25/75 + Rp 32.500.000 ; Jika PKP setahun Rp 217.500.000 hingga Rp 405.000.000
- (PKP Setahun – Rp 405.000.000) x 30/70 + Rp 95.000.000 ; Jika PKP setahun di atas Rp 405.000.000
Berdasarkan rumus di atas maka berikut perhitungan tunjangan pajak Andi:
Penghasilan Kotor Andi Perbulan | Rp 8.500.000 | ||
Biaya jabatan | (Rp 425.000) | ||
Premi Kesehatan BPJS | (Rp 85.000) | ||
Biaya Pensiun | (Rp 200.000) | ||
Penghasilan Bersih Andi Perbulan | Rp 7.790.000 | ||
Penghasilan Bersih Setahun | Rp 7.790.000 x 12 | Rp 93.480.000 | |
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kode: K0 | (Rp 58.500.000) | ||
Pendapatan Kena Pajak (PKP) | Rp 34.980.000 |
PKP setahun Andi berada di poin satu. Maka perhitungan tunjangan pajaknya adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Pajak Setahun = (PKP Setahun – 0) x 5/95 + 0
- Tunjangan Pajak Setahun = Rp 34.980.000 x 5/95
- Tunjangan Pajak Setahun = Rp 1.841.052
- Tunjangan Pajak Sebulan = Rp 1.841.052 / 12
- Tunjangan Pajak Sebulan = Rp 153.421
b. Masukkan Tunjangan Pajak
Setelah mengetahui tunjangan PPh 21 yang perusahaan X berikan pada Andi, sekarang tinggal cari tahu penghasilan Andi perbulannya. Berikut perhitungannya:
Penghasilan Kotor Andi Perbulan | Rp 8.500.000 | ||
Tunjangan PPh 21 | Rp 153.421 | ||
Penghasilan Andi + Tunjangan PPh 21 | Rp 8.653.421 | ||
Biaya jabatan | (Rp 432.671) | ||
Premi Kesehatan BPJS | (Rp 86.534) | ||
Biaya Pensiun | (Rp 200.000) | ||
Penghasilan Bersih Andi Perbulan | Rp 7.934.216 | ||
Penghasilan Bersih Setahun | Rp 7.934.216 x 12 | Rp 95.210.592 | |
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kode: K0 | (Rp 58.500.000) | ||
Pendapatan Kena Pajak (PKP) | Rp 36.710.592 | ||
PPh 21 Terutang | 5% x Rp 36.710.592 | Rp 1.835.529 | |
PPh 21 Perbulan | Rp 1.835.529 / 12 | (Rp 152.960) | |
Penghasilan Andi Setelah PPh 21 | Rp 7.781.256 |
Kesimpulan
Mulai dari honorarium, gaji, upah, tunjangan hingga bonus terkena pajak penghasilan atau PPh 21. Penghitungan PPh 21 terkait erat dengan komponen-komponennya. Jika sampai terlewat salah satu komponennya, bisa menimbulkan kerugian. Baik dari pihak perusahaan maupun karyawan.
Perhitungan PPh 21 menggunakan tiga metode. Yaitu metode gross, nett dan gross-up. Metode gross langsung mengenakan ke gaji kotor karyawan. Sedangkan dalam metode nett, perusahaan yang menanggung PPh 21 secara penuh. Sementara perusahaan memberi tunjangan PPh 21 pada karyawan dalam metode gross-up.
Perhitungan PPh 21 karyawan terlihat mudah jika jumlah karyawannya sedikit. Namun, saat karyawan menginjak jumlah ratusan bahkan ribuan, perusahaan perlu menggunakan cara mudah.
Solusi terbaik adalah dengan menggunakan sistem payroll dan absensi online canggih keluaran Adrena. Tidak hanya membantu kinerja HR, aplikasi ini juga bisa membantu perhitungan PPh. 21 dengan cepat dan akurat.
Gunakan Adrena agar terhindar dari human error dan kinerja karyawan keuangan Anda lebih baik.