Putusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020

Des 29, 2021 | Tips

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan TETAP BERLAKU secara konstitusional sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan pada UU tersebut. Dan dalam proses perbaikan pembentukan UUnya pun harus memperhatikan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK. Perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja harus dilakukan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Rekan Adrena harus bersiap-siap, akan ada perubahan atau revisi UU Cipta Kerja dalam 2 tahun mendatang, jika pemerintah gagal membuat revisi maka semua pasal-pasal yg dicabut dan diubah dinyatakan tidak berlaku. artinya akan kembali ke UU 13/2003.

Putusan MK juga menghimbau agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, yaitu PP No. 34, 35, 36 dan 37 masih TETAP BERLAKU.

Menyoroti PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat dilaksanakan paling lama 5 tahun dan pemberian uang kompensasi pada saat berakhirnya PKWT. Implikasi dari aturan pemberian kompensasi untuk karyawan PKWT ini adalah perhitungan pesangon atau pensiun untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dari tanggal diangkat menjadi karyawan Tetap.

Rekan Adrena, meskipun kebijakan pemerintah akan memberi dampak pada banyaknya perubahan demi perubahan, rekan Adrena tak perlu khawatir. Sistem Adrena HR bisa menghitung kompensasi karyawan PKWT dan pesangon PKWTT dari tanggal diangkat menjadi karyawan tetap. Sehingga kita tak perlu lagi kesulitan untuk melakukan penghitungan manual. Jadi, dengan sistem Adrena HR, kita lebih siap menghadapi perubahan kebijakan tentang pemberian uang kompensasi, menyiapkan pesangon dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan pengupahan karyawan. Tunggu apa lagi, yuk kita pakai Sistem Adrena dan dapatkan manfaatnya.

Pin It on Pinterest

Share This